Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Stadion Olahraga Sultan Agung Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Maret 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Stadion Olahraga Sultan Agung Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Maret 2012
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Stadion Olah Raga Sultan Agung (SOR Sultan Agung) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah bahwa SOR Sultan Agung merupakan aset pemerintah daerah yang perlu dikelola secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Tujuan pengelolaan SOR Sultan Agung adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan karakter bangsa melalui pembinaan olahraga, mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Obyek pengelolaan meliputi gedung/bangunan beserta fasilitasnya, termasuk fasilitas olahraga, tempat usaha (toko/kios), sarana periklanan/papan reklame, lapangan parkir, dan fasilitas lainnya. Pengelolaan SOR Sultan Agung dilaksanakan sesuai dengan fungsinya, yaitu fungsi olahraga, bisnis dan perdagangan, periklanan/promosi, seni dan budaya, keagamaan, sosial dan kemasyarakatan, serta rekreasi.

Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan SOR Sultan Agung. Sekretaris Daerah berwenang mengatur pelaksanaan pengelolaan setelah mendapatkan persetujuan Bupati. Bupati menetapkan perangkat daerah sebagai pengguna barang untuk melaksanakan pengelolaan SOR Sultan Agung. Bentuk pemanfaatan SOR Sultan Agung terdiri atas sewa dan kerjasama pemanfaatan, yang dipergunakan untuk berbagai kegiatan seperti olahraga, bisnis, periklanan, seni budaya, keagamaan, sosial, rekreasi, dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan fungsi fasilitas yang ada.

Setiap orang atau badan yang akan menyewa fasilitas SOR Sultan Agung wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Kerjasama pemanfaatan SOR Sultan Agung dapat dilaksanakan dengan pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Bupati, dengan ketentuan bahwa tidak tersedia dana yang cukup dalam APBD untuk biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan.

1. Orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin atau dalam bentuk lain dari Bupati atau pejabat yang berwenang untuk memanfaatkan sarana dan prasarana serta fasilitas SOR Sultan Agung sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin atau dalam bentuk lain dimaksud habis masa berlakunya atau dicabut oleh Bupati.

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau Pasal 18 ayat (3) dan/atau Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan pembatalan perjanjian sewa menyewa dan/atau pembatalan kerjasama pemanfaatan, secara sepihak. 2. Apabila setelah diberikan teguran tertulis, orang pribadi atau badan tidak mengindahkan teguran dimaksud, Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang membatalkan perjanjian kerjasama sewa menyewa atau perjanjian kerjasama pemanfaatan SOR Sultan Agung.