di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Stadion Olahraga Sultan Agung Bantul
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2012 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Stadion Olah Raga Sultan Agung (SOR Sultan Agung) di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah bahwa SOR Sultan Agung merupakan aset pemerintah daerah yang perlu dikelola secara profesional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
Tujuan pengelolaan SOR Sultan Agung adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan karakter bangsa melalui pembinaan olahraga, mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.
Obyek pengelolaan meliputi gedung/bangunan beserta fasilitasnya, termasuk fasilitas olahraga, tempat usaha (toko/kios), sarana periklanan/papan reklame, lapangan parkir, dan fasilitas lainnya. Pengelolaan SOR Sultan Agung dilaksanakan sesuai dengan fungsinya, yaitu fungsi olahraga, bisnis dan perdagangan, periklanan/promosi, seni dan budaya, keagamaan, sosial dan kemasyarakatan, serta rekreasi.
Bupati berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan SOR Sultan Agung. Sekretaris Daerah berwenang mengatur pelaksanaan pengelolaan setelah mendapatkan persetujuan Bupati. Bupati menetapkan perangkat daerah sebagai pengguna barang untuk melaksanakan pengelolaan SOR Sultan Agung. Bentuk pemanfaatan SOR Sultan Agung terdiri atas sewa dan kerjasama pemanfaatan, yang dipergunakan untuk berbagai kegiatan seperti olahraga, bisnis, periklanan, seni budaya, keagamaan, sosial, rekreasi, dan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan fungsi fasilitas yang ada.
Setiap orang atau badan yang akan menyewa fasilitas SOR Sultan Agung wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Kerjasama pemanfaatan SOR Sultan Agung dapat dilaksanakan dengan pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Bupati, dengan ketentuan bahwa tidak tersedia dana yang cukup dalam APBD untuk biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan.