Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 4/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2023Tanggal Penetapan:14 Desember 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Berdikari menjadi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda)
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku14 Desember 2023
Tanggal Penetapan14 Desember 2023
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Berdikari (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005 Seri D Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Berdikari (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Berdikari menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bulungan Persada Mandiri (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi daerah, mengembangkan sumber daya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui badan usaha milik daerah yang lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya saing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan perubahan bentuk hukum Perusda Berdikari menjadi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
  2. Pengalihan seluruh kekayaan, hutang, modal, hak, kewajiban, usaha, organ perusahaan, pegawai, izin operasi, dan aset Perusda Berdikari kepada PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
  3. Penetapan modal dasar PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), termasuk modal disetor Pemerintah Daerah sebelum perubahan bentuk hukum.
  4. Pengaturan mengenai sumber modal, saham, dan kekayaan PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda).
  5. Pengaturan mengenai organ PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda), yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris, dan Direksi, termasuk persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ.
  6. Pengaturan mengenai pegawai PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda), termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban.
  7. Pengaturan mengenai perencanaan, tata kelola perusahaan yang baik, dan pelaporan.
  8. Pengaturan mengenai kerja sama, anak perusahaan, tata cara evaluasi, penggunaan dan penetapan laba, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, kepailitan, pembubaran dan likuidasi, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menjadi sumber pendapatan daerah, dan mewujudkan masyarakat daerah yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

1. Dalam proses perubahan nama dan bentuk badan hukum Perusda Berdikari menjadi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda), operasional Perusda Berdikari masih tetap berlaku sampai dengan disahkannya anggaran dasar dari kementerian terkait. 2. Dewan Pengawas dan Direksi serta pegawai Perusda Berdikari masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan ditetapkannya Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tindakan hukum Direksi Perusda Berdikari selama dalam masa peralihan sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda). 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pelaksanaan kerja sama yang dilakukan oleh Perusda Berdikari dengan pihak lain tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam perjanjian. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah kepada PT Bulungan Persada Mandiri (Perseroda) yang telah ditetapkan sebelumnya tetap dilaksanakan.

(-)