Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 4/2018 · Perda Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa terkait persyaratan calon kepala desa. Perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 33 Huruf G Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat calon kepala desa yang harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.

Perubahan yang dilakukan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Huruf G yang mengatur persyaratan tersebut. Selain itu, Pasal 38 juga diubah terkait pengadaan Kotak Suara, Pencetakan Surat Suara dan Blangko Berita Acara Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan.

(-)

(-)