Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2008 tentang Izin Toko Obat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 11/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Februari 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Toko Obat
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Februari 2008
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan toko obat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah pengakuan kewenangan kabupaten/kota dalam penerbitan izin di bidang kesehatan. Tujuannya adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan toko obat demi melindungi kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan toko obat wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Kesehatan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Bupati atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 15 hari kerja. Izin toko obat berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang jika memenuhi persyaratan.

Kewajiban dan Larangan:

Pemilik izin toko obat memiliki kewajiban untuk memperkerjakan seorang Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab teknis farmasi, memasang papan nama toko obat berizin, dan membayar pungutan daerah. Pemilik izin toko obat dilarang menerima atau melayani resep dokter, membuat obat, mengemas atau mengganti kemasan baru, serta memasang iklan yang menyerupai nama apotek, pabrik obat, atau pedagang besar farmasi.

Penyelenggaraan toko obat meliputi kegiatan menyimpan dan menjual obat-obat bebas dan obat bebas terbatas dalam kemasan asli dari pabrik secara eceran. Penanggung jawab toko obat harus menjaga kualitas obat yang dijual dan obat harus berasal dari pabrik farmasi yang memiliki izin dari Departemen Kesehatan.

Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan toko obat dilakukan oleh Bupati yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

1. Bagi Toko Obat yang telah mendapat izin sebelum berlakunya Peraturan daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, penyelenggara Toko Obat sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengadakan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.

1. Terhadap Toko Obat yang tidak mematuhi kewajiban dan larangan, maka Izin Toko Obat yang dicabut. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2, diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).