di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 2/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lingkungan di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu pengendalian dampak negatif dan peningkatan dampak positif. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam penyelenggaraan perizinan untuk usaha dan/atau kegiatan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: