Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 37/2016 · Permenkumham No. 37 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku11 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari sebagai identitas diri yang dapat dijamin kebenarannya secara ilmiah. Pengaturan ini diperlukan untuk tertib administrasi dan keseragaman dalam pengambilan teraan sidik jari yang berfungsi sebagai data keamanan. Peraturan ini menetapkan bahwa pemohon pengambilan teraan sidik jari dapat berupa orang perseorangan, lembaga swasta, atau lembaga pemerintah. Permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dan disertai dokumen pendukung seperti fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto. Pengambilan teraan sidik jari dapat dilakukan secara manual dengan tinta daktiloskopi atau secara elektronik dengan alat khusus. Setelah pengambilan, dilakukan perumusan dan identifikasi teraan sidik jari yang hasilnya disampaikan kepada pemohon. Setiap kegiatan ini wajib didokumentasikan dan disimpan sesuai sistem klasifikasi yang ditetapkan.

(-)

(-)