Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 55 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1972 · Keppres No. 55 Tahun 1972 · Keppres Nomor 55 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1972Tanggal Penetapan:12 Agustus 1972
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1972
Tanggal Penetapan12 Agustus 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan-ketentuan mengenai HANSIP dan WANKAMRA yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1962 jo. Nomor 128 Tahun 1962, tentang Pembentukan Organisasi Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat.

Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem HANKAMRATA. Kebijakan ini mengatur partisipasi rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan nasional, dengan pembentukan organisasi HANSIP dan WANKAMRA sebagai komponen dan komplemen dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tugas utama HANSIP adalah merencanakan dan mengerahkan potensi rakyat dalam perlindungan masyarakat dan ketahanan nasional, sementara WANKAMRA bertugas memperkuat pertahanan dan keamanan nasional. Pembinaan organisasi ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan Keamanan, dengan pembiayaan dibebankan pada anggaran belanja masing-masing departemen.

(-)

(-)