Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 1953

Juga dikenal sebagai: PP 4/1953 · PP No. 4 Tahun 1953 · PP Nomor 4 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 1953Tanggal Penetapan:7 Januari 1953
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Surat Perbendaharaan untuk Tahun 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 1953
Tanggal Penetapan07 Januari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah tanggal 28 Januari 1952 Nomor 4 (Lembaran Negara Nomor 6)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1953 ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan selama tahun 1953. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan keuangan negara, khususnya terkait dengan hutang negara pada De Javasche Bank dan partisipasi Indonesia dalam lembaga internasional seperti International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Menteri Keuangan untuk mengeluarkan bilyet dan promes perbendaharaan sebagai jaminan kredit, dengan batasan jumlah tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat pengeluaran surat perbendaharaan, termasuk jangka waktu, bunga, dan kurs. Pengeluaran surat perbendaharaan dilakukan dengan penempatan di bawah tangan, dan Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menetapkan syarat tambahan jika diperlukan.

(-)

(-)