Peraturan Daerah Kabupaten Jombang ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan yang layak. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, mendayagunakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan menjamin terwujudnya rumah layak huni yang terjangkau.
Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, melaksanakan operasionalisasi, pengawasan, dan pengendalian di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pemerintah Daerah berwenang menyusun basis data, menyempurnakan peraturan perundang-undangan, memberdayakan pemangku kepentingan, mencadangkan tanah, menyediakan prasarana, dan memfasilitasi kerja sama.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup hak untuk bertempat tinggal layak dan kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tentang penyediaan tanah, pendanaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengembangan sistem informasi, larangan, penyelesaian sengketa, dan sanksi administratif.