Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 4/2023 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBintuni

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2006 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah dan perkembangan regulasi perundang-undangan.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi istilah dalam Pasal 1.
  2. Komponen Lambang Daerah dalam Pasal 2, yang meliputi logo, bendera, bendera jabatan kepala daerah, serta hymne dan mars daerah.
  3. Penambahan Pasal 2A yang menyatakan kedudukan dan fungsi Lambang Daerah sebagai tanda identitas dan pengikat kesatuan sosial budaya.
  4. Desain Logo Daerah dalam Bab II, termasuk benda alam atau bangunan yang tersusun secara artistik (Padi dan kapas, Lidah api, Tifa, Busur, Anak Panah, Rig, Daratan dan Gunung, Gelombang Laut, Batu Bara, Pita, Pilar), bentuk, ukuran, dan warna.
  5. Makna dari setiap gambar dan tulisan dalam Logo Daerah.
  6. Penambahan Bagian Kedua tentang Hymne dan Mars Daerah, termasuk kewajiban setiap orang yang berdomisili di daerah untuk mengetahui, mengerti, dan menghayati Hymne dan Mars Daerah.
  7. Penggunaan dan penempatan Lambang Daerah dalam Bab IV, termasuk tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang untuk menggunakan Logo Daerah.
  8. Larangan terkait Lambang Daerah dalam Pasal 13, seperti menambah/merubah elemen Lambang Daerah, menggunakan Lambang Daerah untuk perhiasan/cap dagang/reklame yang merendahkan nilai Lambang Daerah, dan menggunakan Lambang Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat identitas daerah, melestarikan nilai sosial budaya, dan mewujudkan harapan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.

(-)

(-)