Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Tahun 2004-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 9/2005 · Perda Kabupaten Tegal No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2005Tanggal Penetapan:11 Agustus 2005
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Tahun 2004-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku11 Agustus 2005
Tanggal Penetapan11 Agustus 2005
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 08 Tahun 2001 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Tahun 1993/1994-2003/2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2001 Nomor 31)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan (IKK) Lebaksiu Kabupaten Tegal untuk periode 2004-2013. Tujuan dari RUTRK ini adalah untuk mewujudkan pembangunan kota yang efektif, terpadu, berwawasan lingkungan, dan berwawasan kerakyatan, serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mengatur dan memanfaatkan ruang di wilayah perkotaan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang memiliki hirarki lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan wilayah perencanaan IKK Lebaksiu yang meliputi empat desa, yaitu Desa Lebaksiu Kidul, Desa Lebaksiu Lor, Desa Yamansari, dan Desa Kajen. Wilayah kota dibagi menjadi tiga Bagian Wilayah Kota (BWK), yaitu BWK I, BWK II, dan BWK III, masing-masing dengan kebijakan umum pengembangan fungsi kota yang berbeda, mencakup permukiman, campuran, pendidikan, perkantoran, perdagangan, konservasi, industri, dan pergudangan.

Bupati memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengambil langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan RUTRK secara keseluruhan, serta menunjuk aparat pelaksana dan pengawas pembangunan untuk memasyarakatkan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan kota agar sesuai dengan RUTRK.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).