Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Bagi Organisasi Kemasyarakatan Yang Diberikan Oleh Warga Negara Asing

Juga dikenal sebagai: Permenlu 11/2020 · Permenlu No. 11 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2020Tanggal Penetapan:3 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi Bagi Organisasi Kemasyarakatan Yang Diberikan Oleh Warga Negara Asing
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku08 Juni 2020
Tanggal Penetapan03 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016, yang mengatur organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing. Tujuannya adalah untuk mengatur perizinan dan tata cara penjatuhan sanksi bagi organisasi tersebut. Tim Perizinan dibentuk untuk membantu Menteri dalam pelaksanaan perizinan dan memberikan pertimbangan terkait pengesahan yayasan yang didirikan oleh warga negara asing. Organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing harus memiliki izin prinsip dan izin operasional untuk beroperasi di Indonesia. Tim Perizinan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, dan bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri terkait perizinan dan pengesahan yayasan. Selain itu, Tim Perizinan juga bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi implementasi perjanjian dengan organisasi kemasyarakatan asing serta memberikan rekomendasi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran.

(-)

  • 1. Ormas yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan sanksi keimigrasian.
  • 2. Peringatan tertulis dijatuhkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan Tim Perizinan.
  • 3. Jika peringatan tidak dipatuhi, dikenakan sanksi penghentian kegiatan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah.
  • 4. Sanksi keimigrasian dikenakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan hukum dan HAM.