di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 8/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi sumber pendapatan daerah dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Retribusi Izin Trayek:
Retribusi Izin Usaha Perikanan: