Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumenep 8/2018 · Perda Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Sumenep
Tanggal Berlaku28 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Maret 2018
Tempat PenetapanSumenep

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabuapten Sumenep Tahun 2012 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sumenep. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi sumber pendapatan daerah dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur tiga jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB):

  • Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  • Cara mengukur tingkat penggunaan jasa meliputi komponen retribusi dan biaya, penghitungan besarnya retribusi, dan tingkat penggunaan jasa.

Retribusi Izin Trayek:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin kepada badan hukum untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek.
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi, jumlah, jenis dan jangka waktu.

Retribusi Izin Usaha Perikanan:

  • Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan, kecuali pembudidaya kecil.
  • Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan.
  • Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume kegiatan, frekuensi dan luas areal pembudidayaan ikan dikalikan dengan tarif.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.