di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Serang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 08/2015 · Perda Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Serang Nomor 08 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang merata dan peningkatan pendapatan masyarakat di Kabupaten Serang. Pemberdayaan UMK dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan, pengembangan, kemitraan, perizinan, koordinasi, dan pengendalian. Tujuannya adalah memperkuat UMK agar menjadi usaha yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dapat memfasilitasi pengembangan UMK dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi. Pengembangan ini dilakukan melalui pendekatan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok. Pemerintah Daerah dapat menyediakan pembiayaan dalam bentuk penguatan modal melalui hibah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan.
Perlindungan usaha diberikan kepada UMK melalui fasilitasi pendirian dan perizinan usaha, persaingan usaha yang sehat, kemitraan usaha, dan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Pemerintah Daerah juga berperan aktif dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi, kemitraan, perizinan usaha, perlindungan, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
UMK dapat melakukan kerjasama usaha dalam berbagai bidang dengan dunia usaha dan masyarakat dalam bentuk kemitraan, dengan kedudukan hukum yang setara. Pemerintah Daerah dapat berperan sebagai fasilitator, regulator, dan stimulator dalam mewujudkan kemitraan ini. Pola kemitraan dapat berupa inti-plasma, sub kontrak, waralaba, dagang umum, distribusi dan keagenan, atau bentuk lain yang sesuai.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan bagi UMK melalui bimbingan teknis, pelatihan, sosialisasi peraturan, dan workshop, serta melakukan pengendalian melalui monitoring, evaluasi, dan pelaksanaan program fasilitasi penciptaan Iklim Usaha Mikro dan Kecil.