Keputusan Presiden ini mengesahkan *Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Belgium for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income* beserta Protokol, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 September 1997. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan fiskal terkait pajak penghasilan antara Indonesia dan Belgia. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek seperti ruang lingkup perjanjian, definisi umum, ketentuan mengenai residensi, bentuk usaha tetap, serta ketentuan mengenai perpajakan atas penghasilan dari properti tidak bergerak, keuntungan usaha, pelayaran dan transportasi udara, perusahaan asosiasi, dividen, bunga, royalti, keuntungan modal, jasa pribadi independen dan dependen, honorarium direksi, artis dan atlet, pensiun, jasa pemerintah, profesor, peneliti dan mahasiswa, serta penghasilan lainnya. Perjanjian ini juga mengatur metode penghindaran pajak berganda, ketentuan khusus seperti non-diskriminasi, prosedur persetujuan bersama, pertukaran informasi, bantuan dalam penagihan, dan pembatasan efek perjanjian. Terakhir, perjanjian ini mencakup ketentuan mengenai mulai berlaku dan pengakhiran perjanjian.