Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 149 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 149 Tahun 1998 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia and The Kingdom Of Belgium For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Beserta Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 149/1998 · Keppres No. 149 Tahun 1998 · Keppres Nomor 149 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 1998Tanggal Penetapan:18 September 1998
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia and The Kingdom Of Belgium For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income Beserta Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 September 1998
Tanggal Penetapan18 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Persetujuan antara Kerajaan Belgia dan Republik Indonesia tentang Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak atas Penghasilan dan atas Modal beserta Protokol yang ditandatangani di Brussel pada tanggal 13 November 1973.

Keputusan Presiden ini mengesahkan *Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Belgium for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income* beserta Protokol, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 September 1997. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan fiskal terkait pajak penghasilan antara Indonesia dan Belgia. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek seperti ruang lingkup perjanjian, definisi umum, ketentuan mengenai residensi, bentuk usaha tetap, serta ketentuan mengenai perpajakan atas penghasilan dari properti tidak bergerak, keuntungan usaha, pelayaran dan transportasi udara, perusahaan asosiasi, dividen, bunga, royalti, keuntungan modal, jasa pribadi independen dan dependen, honorarium direksi, artis dan atlet, pensiun, jasa pemerintah, profesor, peneliti dan mahasiswa, serta penghasilan lainnya. Perjanjian ini juga mengatur metode penghindaran pajak berganda, ketentuan khusus seperti non-diskriminasi, prosedur persetujuan bersama, pertukaran informasi, bantuan dalam penagihan, dan pembatasan efek perjanjian. Terakhir, perjanjian ini mencakup ketentuan mengenai mulai berlaku dan pengakhiran perjanjian.

(-)

(-)