Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 15

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 15/2022 · Peraturan BIN No. 15 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2022Tanggal Penetapan:12 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Intelijen Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
LokasiBadan Intelijen Negara
Tanggal Berlaku16 Agustus 2022
Tanggal Penetapan12 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada BIN dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas. 2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. 3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. 4. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen di BIN. 5. Unsur Kegiatan: Unsur utama meliputi pendidikan, kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (pengawasan kinerja, personel, dan administrasi), dan pengembangan profesi. Unsur penunjang meliputi pengajar/pelatih, keanggotaan dalam tim penilai, perolehan penghargaan, ijazah, dan pelaksanaan tugas lain yang mendukung. 6. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan. 7. Penetapan Kebutuhan: BIN menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen berdasarkan beban kerja. 8. Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang telah ditetapkan. 9. Pengusulan dan Penetapan Angka Kredit: Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Tim Penilai. 10. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan Angka Kredit Kumulatif, penilaian kinerja, dan persyaratan lain yang ditentukan. 11. Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. 12. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Diatur mengenai pemberhentian dari jabatan dan syarat pengangkatan kembali. 13. Larangan Rangkap Jabatan: Pengawas Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.

(-)

(-)