Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2013. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar dapat mengembangkan usaha, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup daftar BUMD yang menerima tambahan modal, yaitu: Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang, Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD. BPR BKK) Kota Semarang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Semarang, dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang. Peraturan ini juga mengatur jumlah tambahan penyertaan modal untuk masing-masing BUMD, penggunaan dana tambahan modal tersebut (misalnya, untuk pengadaan kandang sapi, mesin cetak, atau pengembangan jaringan pipa), serta sumber dana yang berasal dari APBD Perubahan Tahun 2013. Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Pengawas/Badan Pengawas dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah. Laba yang diperoleh dari tambahan penyertaan modal merupakan Pendapatan Asli Daerah dan harus disetorkan ke kas daerah.