Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEMERINTAHAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 12/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:2 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMERINTAHAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan02 Oktober 2015
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 4 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 5 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 6 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 7 Seri D) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 8 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 10 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kerja Sama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2006 Nomor 12 Seri D); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya. Peraturan ini mengatur susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, termasuk Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun), dan pelaksana teknis. Kewenangan Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat Desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa, serta menetapkan Peraturan Desa dan APBDesa. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pengelolaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis. Desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain atau pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan pemerintahan di Desa dan pembinaan serta pengawasan oleh Bupati dan Camat.

1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sekretaris Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, Kepala Urusan, Pelaksana Teknis, dan Kepala Dusun yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perangkat Desa Lainnya tetap melaksanakan tugas hingga mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. 4. Pengisian jabatan Kepala Urusan dan Kepala Seksi bagi Kepala Urusan dan Pelaksana Teknis yang belum berakhir masa jabatannya dilaksanakan dengan cara mutasi tanpa melalui proses pengisian dengan masa kerja dihitung sejak pengangkatan pertama kali. 5. Pengisian dengan cara mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan beban tugas dengan kemampuan dari Perangkat Desa. 6. Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis oleh Bupati. 2. Jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, dapat dikenai sanksi administrasi sedang berupa pemberhentian sementara, dan dapat dilanjutkan dengan sanksi administrasi berat berupa pemberhentian. 3. Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis oleh Kepala Desa. 4. Anggota BPD yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dikenai sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis oleh Bupati berdasarkan usul pimpinan BPD melalui Camat.