Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta perubahannya. Peraturan ini mengatur susunan organisasi Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, termasuk Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun), dan pelaksana teknis. Kewenangan Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat Desa. Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa, serta menetapkan Peraturan Desa dan APBDesa. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pengelolaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis. Desa dapat mengadakan kerjasama dengan desa lain atau pihak ketiga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan pemerintahan di Desa dan pembinaan serta pengawasan oleh Bupati dan Camat.