Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964

Juga dikenal sebagai: UU 12/1963 · UU No. 12 Tahun 1963 · UU Nomor 12 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1964Tanggal Penetapan:4 September 1963
BUMN & BUMDAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1964
Tanggal Penetapan04 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan bagian anggaran untuk Perusahaan Negara I.B.W. (Perusahaan Reproduksi dan Percetakan Direktorat Topografi Angkatan Darat) dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964. Anggaran tersebut ditetapkan sesuai dengan daftar-daftar lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1964.

(-)

(-)