di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1963 tentang Penetapan Bagian Anggaran Perusahaan Negara I.B.W. Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun 1964
Juga dikenal sebagai: UU 12/1963 · UU No. 12 Tahun 1963 · UU Nomor 12 Tahun 1963
Undang-Undang ini menetapkan bagian anggaran untuk Perusahaan Negara I.B.W. (Perusahaan Reproduksi dan Percetakan Direktorat Topografi Angkatan Darat) dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964. Anggaran tersebut ditetapkan sesuai dengan daftar-daftar lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1964.