Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.04/2005 · PMK No. 47/PMK.04/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:17 Juni 2005
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan17 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.05/2001

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kemampuan teknis instansi pemerintah dalam memverifikasi kebutuhan mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, serta untuk memastikan data realisasi impor yang dilakukan oleh industri yang mendapatkan fasilitas keringanan Bea Masuk. Hal ini penting untuk mengetahui kapasitas terpasang industri dan realisasi investasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur verifikasi kebutuhan mesin, barang, dan bahan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Departemen Perindustrian atau instansi terkait lainnya. Permohonan fasilitas keringanan Bea Masuk diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Industri yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyelenggarakan pembukuan, menyimpan dokumen selama 10 tahun, dan menyampaikan laporan realisasi impor.

(-)

(-)