Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 21/2014 · Perka Batan No. 21 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaRincian Tugas Unit Kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 123/KA/VIII/2007 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ini mengatur rincian tugas unit kerja di lingkungan BATAN. BATAN bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. Dalam melaksanakan tugasnya, BATAN menyelenggarakan fungsi pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional, koordinasi kegiatan fungsional, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, fasilitasi dan pembinaan, pembinaan dan dukungan administrasi, pengelolaan standardisasi dan jaminan mutu nuklir, pembinaan pendidikan dan pelatihan, pengawasan, serta penyampaian laporan dan pertimbangan.

Susunan organisasi BATAN terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir, Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir, Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir. Sekretariat Utama memiliki tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN. Sekretariat Utama terdiri atas Biro Perencanaan, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Biro Umum, dan Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.

Masing-masing Biro memiliki rincian tugas dan fungsi yang spesifik, seperti penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan hubungan masyarakat. Deputi-Deputi memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang masing-masing, seperti penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir, pengembangan teknologi energi nuklir, dan pendayagunaan teknologi nuklir.

(-)

(-)