Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 26/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2006Tanggal Penetapan:11 November 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku11 November 2006
Tanggal Penetapan11 November 2006
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah setelah berakhirnya tahun anggaran 2005, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menetapkan realisasi APBD tahun anggaran tersebut secara resmi melalui peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Menetapkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai berikut:
    • Pendapatan: Rp. 121.169.452.573,-
    • Belanja: Rp. 117.450.724.813,-
    • Surplus: Rp. 3.718.727.760,-
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 302.620.606,-
      • Pengeluaran: Rp. 3.536.556.750,-
      • Surplus: Rp. 484.791.616,-
  2. Lampiran-lampiran yang berisi uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran tersebut meliputi:
    • Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
    • Neraca Daerah.
    • Laporan Arus Kas.
    • Catatan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan.

(-)

(-)