Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2022 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2022Tanggal Penetapan:9 Mei 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Jeneponto Tahun 2022-2042
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku10 Mei 2022
Tanggal Penetapan09 Mei 2022
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 - 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 - 2023. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jeneponto (RPIK) untuk periode 2022-2042. *Latar Belakang dan Tujuan:* RPIK disusun sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan tujuan untuk mendorong kemajuan industri di Kabupaten Jeneponto secara terencana. RPIK bertujuan untuk menumbuhkan industri unggulan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kemampuan SDM sektor industri, meningkatkan pemanfaatan teknologi, membangun partisipasi masyarakat dalam pengembangan IKM, mengembangkan kreativitas berbasis kearifan lokal, membangun sarana dan prasarana industri, serta menetapkan kawasan peruntukan industri. *Ketentuan Substansial:* - **Industri Unggulan Daerah:** Mengembangkan industri pengolahan daging, ikan, jagung, ubi kayu, gula merah, kopi, garam, dan pakan ternak. - **Rencana Pembangunan Industri Daerah:** RPIK berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun. RPIK memuat pendahuluan, kondisi daerah terkait industri, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan industri daerah. - **Pelaksanaan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. - **Pembangunan Sumber Daya Industri:** Meliputi pembangunan SDM industri, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan teknologi industri, serta pengembangan kreativitas dan inovasi. - **Pemberdayaan IKM:** Bertujuan meningkatkan kesempatan berusaha, menciptakan struktur industri yang kuat, mengembangkan IKM berbasis karya intelektual, meningkatkan persebaran IKM di pedesaan, meningkatkan ekspor produk IKM, dan melestarikan seni budaya melalui kegiatan produktif.

(-)

(-)