di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan
Juga dikenal sebagai: Permendikdasmen 5/2025 · Permendikdasmen No. 5 Tahun 2025 · Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengembangan dan pemberdayaan guru serta tenaga kependidikan, yang didukung oleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: