di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-Undang No. 86 Tahun 1958)
Juga dikenal sebagai: PP 2/1959 · PP No. 2 Tahun 1959 · PP Nomor 2 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (UU No. 86 Tahun 1958) dengan menetapkan ketentuan pokok mengenai nasionalisasi perusahaan milik Belanda di Indonesia. Peraturan ini mengatur perusahaan yang dapat dikenakan nasionalisasi, termasuk perusahaan milik perseorangan warga negara Belanda dan badan hukum yang modalnya berasal dari warga negara Belanda. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan Panitia Penetapan Ganti Kerugian untuk mengelola proses nasionalisasi dan menentukan ganti rugi. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja dalam perusahaan yang dinasionalisasi, dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan menjaga kelangsungan hubungan kerja dengan syarat yang disesuaikan.