Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-Undang No. 86 Tahun 1958)

Juga dikenal sebagai: PP 2/1959 · PP No. 2 Tahun 1959 · PP Nomor 2 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:23 Februari 1959
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-Undang No. 86 Tahun 1958)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan23 Februari 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (UU No. 86 Tahun 1958) dengan menetapkan ketentuan pokok mengenai nasionalisasi perusahaan milik Belanda di Indonesia. Peraturan ini mengatur perusahaan yang dapat dikenakan nasionalisasi, termasuk perusahaan milik perseorangan warga negara Belanda dan badan hukum yang modalnya berasal dari warga negara Belanda. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan Panitia Penetapan Ganti Kerugian untuk mengelola proses nasionalisasi dan menentukan ganti rugi. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja dalam perusahaan yang dinasionalisasi, dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan menjaga kelangsungan hubungan kerja dengan syarat yang disesuaikan.

1. Tanggung jawab Badan/Panitia Penampung Perusahaan yang dikenakan nasionalisasi mulai berlaku pada saat perusahaan-perusahaan yang bersangkutan diserahkan kepada Badan/Panitia tersebut.

(-)