Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi daerah, khususnya dari objek-objek wisata di Kabupaten Nias Selatan, yang memerlukan pembinaan, pengendalian, pelestarian, pengawasan, dan evaluasi. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban memiliki Izin Usaha Pariwisata bagi setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata di daerah.
2. Objek retribusi meliputi usaha jasa pariwisata (biro perjalanan, agen perjalanan, jasa konvensi, inpresariat, konsultan, informasi pariwisata), pengusahaan objek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus), dan usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata).
3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan klasifikasi usaha pariwisata, dengan prinsip untuk menutupi biaya pembinaan, pengendalian, pengawasan, dan pelayanan pemberian izin.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi bagi pelanggaran ketentuan.