Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 32/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 32/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2014Tanggal Penetapan:13 Agustus 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Agustus 2014
Tanggal Penetapan13 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.02/MEN/2012 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 59).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara penerima layanan dan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik; dan mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi jenis dan nama pelayanan publik, kelembagaan pelayanan publik, standar dan maklumat pelayanan, pengelolaan keluhan dan pengaduan masyarakat, evaluasi dan penilaian kinerja, pengawasan penyelenggaraan pelayanan, dan pelaporan. Jenis pelayanan publik terdiri atas pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Penyelenggara pelayanan publik meliputi Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Pembina, Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I sebagai Penanggung Jawab, Inspektur Jenderal sebagai Evaluator, serta pejabat dan/atau pegawai di lingkungan organisasi penyelenggara sebagai Pelaksana.

(-)

(-)