di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Di Kabupaten Tabalong
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 4/2008 · Perda Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian pencemaran udara di Kabupaten Tabalong.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk menjaga kelestarian fungsi udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Pengendalian pencemaran udara diperlukan untuk memelihara, menjaga, dan menjamin mutu udara agar bermanfaat bagi pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, dan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang mengeluarkan emisi dan/atau gangguan ke udara ambien wajib menaati baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan yang ditetapkan. Kepala Daerah melakukan pemantauan terhadap kualitas udara ambien, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak, serta melakukan pengujian terhadap emisi gas buang dan kebisingan kendaraan bermotor secara berkala.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau gangguan wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya. Apabila hasil pemantauan menunjukkan ISPU mencapai nilai 300 atau lebih, Kepala Daerah mengusulkan kepada Gubernur untuk menetapkan keadaan darurat pencemaran udara di Daerah. Kepala Daerah melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab dan/atau kegiatan yang membuang emisi dan/atau gangguan. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengendalian pencemaran udara.