di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 15/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pemotongan hewan, melindungi kesehatan masyarakat, dan menyediakan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan RPH.