Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 15/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku31 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Bahan Asal Hewan dalam Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 12); 2. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pemeriksaan Hewan Masuk dan Keluar Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 43);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pemotongan hewan, melindungi kesehatan masyarakat, dan menyediakan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan kemandirian daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas RPH termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas/menikmati pelayanan jasa usaha RPH.
  3. Retribusi RPH digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi dihitung berdasarkan jenis pelayanan, jenis, dan jumlah ternak, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  5. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan jumlah ternak. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah.
  6. Wilayah pemungutan adalah di wilayah Daerah tempat fasilitas RPH diberikan.
  7. Masa retribusi adalah dalam jangka waktu 1 (satu) hari atau ditetapkan lain oleh Bupati.
  8. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan RPH.

(-)

1. Wajib Retribusi dan Petugas yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi dilarang memotong kerbau betina dan sapi betina yang produktif atau bunting dan dan Petugas berhak menolak daging yang tidak layak konsumsi, apabila diketemukan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali lipat Retribusi yang sebenarnya.