Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 7/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2017Tanggal Penetapan:14 Maret 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaDokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku14 Maret 2017
Tanggal Penetapan14 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum beserta Peraturan Nomor IX.C.1 yang merupakan lampirannya, kecuali angka 6 huruf l. 2. Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal Nomor SE-01/BL/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Dalam Rangka Keterbukaan Informasi. 3. Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-13/BL/2012 tanggal 19 September 2012 tentang Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk yang Dilakukan Secara Bersamaan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang dokumen pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar yang dinamis dengan mengurangi duplikasi proses penawaran umum dan menyederhanakan dokumen pernyataan pendaftaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban Emiten untuk menyampaikan dokumen-dokumen tertentu dalam rangka pengajuan pernyataan pendaftaran, seperti surat pengantar, prospektus, prospektus ringkas, prospektus awal (jika ada), dan dokumen lain yang dipersyaratkan. Emiten yang melakukan penawaran umum lebih dari satu jenis efek dapat menyampaikan prospektus secara terpisah atau dalam satu prospektus. Prospektus dan prospektus ringkas wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen lain yang harus disampaikan meliputi jadwal penawaran umum, contoh surat efek, fotokopi anggaran dasar, laporan keuangan yang telah diaudit, surat dari Akuntan Publik, surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi, laporan keuangan prospektif, laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum, riwayat hidup anggota dewan komisaris dan direksi, perjanjian penjaminan emisi Efek (jika ada), struktur organisasi Emiten, pernyataan dari Emiten, pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal, dan pernyataan dari penjamin pelaksana emisi Efek (jika ada). Persyaratan khusus juga berlaku untuk penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk.

1. Bagi Emiten yang telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Pernyataan Pendaftaran dimaksud belum efektif sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dokumen Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.C.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

1. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.