Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2011 tentang izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 20/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2011Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Temaizin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku23 Desember 2011
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah potensi ekonomi sarang burung walet yang perlu dikelola secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, ketenteraman, dan ketertiban.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  2. Menjaga kelestarian habitat dan populasi burung walet.
  3. Meningkatkan produktivitas sarang burung walet.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
  5. Menjamin kepastian hukum bagi pengelola sarang burung walet.
  6. Memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat sekitar.
  7. Melakukan pembinaan dan bimbingan kepada pengelola dan pengusaha sarang burung walet.

Ketentuan substansial mencakup lokasi sarang burung walet (habitat alami dan di luar habitat alami), persyaratan perizinan bagi orang pribadi dan badan usaha untuk pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet, serta kewajiban dan larangan bagi pemegang izin. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh instansi yang ditunjuk oleh Bupati.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang telah melakukan usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di luar habitat alami dan yang memanfaatkan sarang burung walet di habitat alami paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) huruf b, c, d, e, dan h, serta Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha. 2. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 6, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).