Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives)

Juga dikenal sebagai: UU 5/2023 · UU No. 5 Tahun 2023 · UU Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2023Tanggal Penetapan:13 Januari 2023
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaKeimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Januari 2023
Tanggal Penetapan13 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengesahan perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum antara Indonesia dan Singapura. Perkembangan teknologi yang menghilangkan batas negara memudahkan pelaku tindak pidana melarikan diri, sehingga perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana.

Ketentuan Substansial:

Perjanjian ini mengatur kesepakatan antara Indonesia dan Singapura untuk melakukan ekstradisi. Hal-hal yang diatur meliputi:

  • Tindak pidana yang dapat diekstradisi.
  • Dasar ekstradisi.
  • Pengecualian wajib terhadap ekstradisi.
  • Permintaan dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Pengaturan penyerahan buronan.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan semakin kuat melalui kerja sama dengan Singapura dalam hal ekstradisi buronan.

(-)

(-)