di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives)
Juga dikenal sebagai: UU 5/2023 · UU No. 5 Tahun 2023 · UU Nomor 5 Tahun 2023
Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) yang ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.
Latar Belakang dan Tujuan:
Pengesahan perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum antara Indonesia dan Singapura. Perkembangan teknologi yang menghilangkan batas negara memudahkan pelaku tindak pidana melarikan diri, sehingga perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana.
Ketentuan Substansial:
Perjanjian ini mengatur kesepakatan antara Indonesia dan Singapura untuk melakukan ekstradisi. Hal-hal yang diatur meliputi:
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia akan semakin kuat melalui kerja sama dengan Singapura dalam hal ekstradisi buronan.