Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2013 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 06/2013 · Perda Kota Ternate No. 06 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:1 November 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan01 November 2013
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 574.486.330.945 dan belanja sebesar Rp. 583.598.274.723, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 9.111.943.778). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 4.912.266.008 dan pengeluaran sebesar Rp 10.217.000.000, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 5.304.733.992). Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.316.858.984.632, jumlah kewajiban sebesar Rp.14.905.680.015, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.310.014.502.519. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 4.696.372.022 dan saldo kas akhir sebesar Rp.329.669.787. Walikota Ternate memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)