Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Universitas Mataram

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 118/2016 · Permen Ristekdikti No. 118 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 118 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Universitas Mataram
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Universitas Mataram yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Universitas Mataram sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini mengatur pembagian kelas jabatan yang terdiri dari jabatan struktural dan fungsional di Universitas Mataram. Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rektor Universitas Mataram bertanggung jawab untuk menetapkan kelas jabatan dan pemangku jabatan. Kelas jabatan ini juga digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Universitas Mataram.

(-)

(-)