Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Tengah 14/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanKarang Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 48 mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang dihitung menggunakan rumus TP x TR = RPMT, di mana TP adalah tingkat penggunaan jasa, TR adalah tarif retribusi, dan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan tingkat penggunaan jasa dikali tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam lampiran. Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi meliputi honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan, biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker/segel/cat, alat tulis kantor, dan biaya operasional lainnya. Selain itu, disisipkan Pasal 81A yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 02) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)