Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2009 Tahun 2009 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 31/M-DAG/PER/7/2009 · Permendag No. 31/M-DAG/PER/7/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2009Tanggal Penetapan:17 Juli 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaTarif Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) Untuk Barang Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2009
Tanggal Penetapan17 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 155/Kpt/IV/80 tentang Biaya Retribusi Pengeluaran Formulir Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Barang Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang ekspor Indonesia. SKA adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di Indonesia. Untuk memperoleh SKA, eksportir mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang mengatur penerbitan SKA. SKA diterbitkan oleh Pejabat Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) apabila form SKA telah diisi secara lengkap dan benar oleh eksportir. Tarif setiap penerbitan SKA ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Pejabat IPSKA wajib menyetorkan seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penerbitan SKA ke rekening Bendahara Penerima PNBP pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, yang selanjutnya disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)