Peraturan Menteri ini mengatur daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, dan SPPL. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal meliputi pengubahan bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya, proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya, proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya, introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik, pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati, kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara, dan/atau penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup. UKL-UPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup. SPPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.