Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 16/2019 · Peraturan LAN No. 16 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:18 September 2019
Aparatur Sipil NegaraPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPelatihan Kepemimpinan Administrator
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan18 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1222).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang bertujuan untuk memenuhi standar kompetensi manajerial dan mengembangkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat administrator. PKA dilaksanakan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal, dengan empat agenda pembelajaran utama: kepemimpinan Pancasila dan nasionalisme, kepemimpinan kinerja, manajemen kinerja, dan aktualisasi kepemimpinan. Penyelenggaraan PKA dapat dilakukan oleh LAN dan Lembaga Pelatihan Terakreditasi. Peserta PKA harus memenuhi persyaratan administratif dan usia yang telah ditentukan. Evaluasi PKA meliputi evaluasi peserta, tenaga pelatihan, penyelenggaraan, dan pasca pelatihan. Hasil evaluasi pasca pelatihan disampaikan kepada PPK Instansi Pemerintah asal Peserta dan Kepala LAN. LAN melakukan pembinaan alumni PKA secara terintegrasi dengan berkoordinasi dengan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dan Instansi Pemerintah asal Peserta. Peserta dapat diberhentikan dari PKA jika melanggar Kode Sikap Perilaku atau jumlah ketidakhadiran melebihi batas yang ditentukan. Pendanaan PKA dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah.

(-)

1. Peserta diberhentikan tidak dengan hormat dari PKA apabila melanggar Kode Sikap Perilaku. 2. Peserta dapat diberhentikan dan dikembalikan kepada instansi asalnya apabila jumlah ketidakhadiran Peserta dimaksud secara akumulatif paling rendah: a. 27 (dua puluh tujuh) JP; atau b. 3 (tiga) Hari Pelatihan. 3. Bagi Peserta yang diberhentikan tidak dengan hormat, dilarang mengikuti PKA selama 1 (satu) tahun.