Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) yang bertujuan untuk memenuhi standar kompetensi manajerial dan mengembangkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat administrator. PKA dilaksanakan melalui jalur pelatihan klasikal dan nonklasikal, dengan empat agenda pembelajaran utama: kepemimpinan Pancasila dan nasionalisme, kepemimpinan kinerja, manajemen kinerja, dan aktualisasi kepemimpinan. Penyelenggaraan PKA dapat dilakukan oleh LAN dan Lembaga Pelatihan Terakreditasi. Peserta PKA harus memenuhi persyaratan administratif dan usia yang telah ditentukan. Evaluasi PKA meliputi evaluasi peserta, tenaga pelatihan, penyelenggaraan, dan pasca pelatihan. Hasil evaluasi pasca pelatihan disampaikan kepada PPK Instansi Pemerintah asal Peserta dan Kepala LAN. LAN melakukan pembinaan alumni PKA secara terintegrasi dengan berkoordinasi dengan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dan Instansi Pemerintah asal Peserta. Peserta dapat diberhentikan dari PKA jika melanggar Kode Sikap Perilaku atau jumlah ketidakhadiran melebihi batas yang ditentukan. Pendanaan PKA dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah.