Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 7/2024 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Pandeglang
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanPandeglang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp2.708.384.517.229,00 bertambah sebesar Rp118.212.099.414,00 sehingga menjadi Rp2.826.596.616.643,00.
  2. Belanja Daerah yang semula sebesar Rp2.772.055.536.872,00 bertambah sebesar Rp141.280.281.675,00 sehingga menjadi Rp2.913.335.818.547,00.
  3. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp87.329.201.904,00 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan tetap Rp590.000.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

(-)

(-)