Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 2/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:11 Juli 2016
Pemerintahan DesaPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan11 Juli 2016
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara rinci proses pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tahapan Pemilihan:** Persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. 2. **Persyaratan Calon Kepala Desa:** Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, sehat jasmani dan rohani, serta persyaratan lainnya. 3. **Kampanye:** Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Kampanye dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. 4. **Pemungutan Suara:** Dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon Kepala Desa. 5. **Pemberhentian Kepala Desa:** Kepala Desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu seperti berakhirnya masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar larangan, atau dinyatakan sebagai terpidana.

1. Kepala Desa yang sudah ada dan telah melaksanakan tugas pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Perubahan dan penyesuaian penyelenggaraan Pemerintah Desa harus dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)