Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 12/2019 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2019Tanggal Penetapan:12 November 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku12 November 2019
Tanggal Penetapan12 November 2019
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah potensi pendapatan asli daerah dari retribusi ini untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat yang dimiliki atau dipergunakan masyarakat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran, serta jenis kendaraan bermotor umum.

Retribusi dipungut di wilayah daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.