Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.011/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film Dari Thailand

Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.011/2009 · PMK No. 89/PMK.011/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2009Tanggal Penetapan:8 Mei 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film Dari Thailand
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Mei 2009
Tanggal Penetapan08 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengatasi masalah dumping yang dilakukan oleh produsen dari Thailand terhadap produk Bi-Axially Oriented Polypropylene Film. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan adanya indikasi dumping yang merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor produk tersebut dari Thailand. Bea masuk ini dikenakan kepada perusahaan A.J. Plast Public Co. Ltd sebesar 10% dan kepada Thai Film Industries Public Co. Ltd serta perusahaan lainnya sebesar 15%. Pengenaan bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk yang sudah ada berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) atau Most Favoured Nation (MFN) jika ketentuan CEPT tidak dipenuhi. Peraturan ini berlaku selama empat bulan sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)