di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 Tahun 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film Dari Thailand
Juga dikenal sebagai: PMK 89/PMK.011/2009 · PMK No. 89/PMK.011/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengatasi masalah dumping yang dilakukan oleh produsen dari Thailand terhadap produk Bi-Axially Oriented Polypropylene Film. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara oleh Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan adanya indikasi dumping yang merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor produk tersebut dari Thailand. Bea masuk ini dikenakan kepada perusahaan A.J. Plast Public Co. Ltd sebesar 10% dan kepada Thai Film Industries Public Co. Ltd serta perusahaan lainnya sebesar 15%. Pengenaan bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk yang sudah ada berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) atau Most Favoured Nation (MFN) jika ketentuan CEPT tidak dipenuhi. Peraturan ini berlaku selama empat bulan sejak tanggal penetapannya.