Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 33 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1962 · Keppres No. 33 Tahun 1962 · Keppres Nomor 33 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Lumajang tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I. Latar belakang dari keputusan ini adalah tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut, sebagaimana diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Ketentuan substansial dari keputusan ini adalah pengesahan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang pada tanggal 3 Agustus 1961. Keputusan ini tidak mencakup pembagian kewenangan baru atau perubahan kewenangan yang ada, dan tidak ada persyaratan khusus yang disebutkan untuk badan hukum atau subjek hukum lainnya.

(-)

(-)