Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 5/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2008Tanggal Penetapan:28 April 2008
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku28 April 2008
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2008 mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan dasar hukum bagi desa dalam mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur jenis-jenis penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang terdiri dari penghasilan tetap yang bersumber dari APBD dan penghasilan lain yang bersumber dari APBDesa sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Selain itu, diatur pula mengenai tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa guna menunjang pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan paling sedikit sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang bersumber dari APBD. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Bupati.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, tidak diberikan penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah ini. 3. Sekretaris Desa yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau tidak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, diberikan penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah ini. 4. Penghasilan lain Sekretaris Desa yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 5. Perangkat Desa Lainnya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI/ Karyawan BUMD/ Karyawan BUMN tidak diberikan penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Peraturan Daerah ini. 6. Hasil dari pengolahan tanah bengkok merupakan penghasilan lain bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai ditetapkannya peraturan yang mengatur tanah bengkok.

Penyalahgunaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.