Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1948 tentang Perusahaan Tambang Minyak Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang

Juga dikenal sebagai: PP 55/1948 · PP No. 55 Tahun 1948 · PP Nomor 55 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 1948Tanggal Penetapan:30 Oktober 1948
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Tambang Minyak Dijadikan Perusahaan Dibawah Pengawasan Angkatan Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Oktober 1948
Tanggal Penetapan30 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1948 ini menetapkan bahwa Perusahaan Tambang Minyak (PTM) mulai tanggal 25 Oktober 1948 berada di bawah pengawasan Angkatan Perang (dimiliterisasi). Meskipun demikian, pimpinan dan pegawai PTM Negara (Direksi dengan cabang-cabangnya) beserta seluruh alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap berada di bawah kekuasaan Menteri Kemakmuran. Pegawai-pegawai PTM harus tetap bekerja dan tunduk pada disiplin serta hukum ketentaraan.

Untuk keperluan keamanan atau pertahanan, kesatuan tentara dapat ditempatkan di bagian-bagian PTM Negara yang dianggap perlu. Kesatuan tentara ini tidak boleh campur tangan dalam pekerjaan PTMN, kecuali dalam hal-hal yang langsung berkaitan dengan keamanan atau pertahanan, di mana Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi. Aturan-aturan dan instruksi-instruksi untuk menjalankan Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.

(-)

(-)