Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kediri 2/2018 · Perda Kota Kediri No. 2 Tahun 2018 · Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2018Tanggal Penetapan:22 Juni 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kota Kediri
Tanggal Berlaku22 Juni 2018
Tanggal Penetapan22 Juni 2018
Tempat PenetapanKediri

(-)

Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah, menjamin terciptanya arsip dari seluruh kegiatan perangkat daerah, menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip daerah yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, mendinamiskan penyelenggaraan arsip daerah sebagai sistem yang komprehensif dan terpadu, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban, menjamin keselamatan arsip daerah di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan kearsipan yang meliputi perencanaan strategis dan rencana kerja anggaran Lembaga Kearsipan Daerah, organisasi penyelenggara kearsipan yang terdiri dari Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan pada pencipta arsip, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pengembangan sumber daya manusia kearsipan, penyediaan prasarana dan sarana kearsipan, perlindungan dan penyelamatan arsip, pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi, kerjasama dan partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan kearsipan, serta pendanaan.

Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, serta pengelolaan arsip statis yang meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perangkat daerah untuk mengelola arsip, serta hak masyarakat untuk mengakses arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Penyelenggaraan kearsipan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin.