Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2005 tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 11/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan sebelumnya yang mengatur ketentuan yang sama dengan Peraturan Daerah Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Serdang Bedagai. Objek pajak meliputi kegiatan eksploitasi pengambilan dan pengolahan berbagai jenis bahan galian golongan C seperti asbes, riol, genteng, con blok, batu bata, dan lainnya, dengan pengecualian kegiatan pengambilan yang tidak dimaksudkan untuk pemanfaatan ekonomis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan eksploitasi tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil kegiatan eksploitasi, dengan tarif pajak 20% untuk kegiatan menggunakan alat mekanis dan 10% untuk kegiatan menggunakan alat non-mekanis. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Sebesar 10% dari hasil penerimaan pajak diperuntukkan bagi desa yang memiliki lokasi objek pajak.

(-)

Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari pajak terhutang.