Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 58/2015 · Permenhub No. 58 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 58 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2015Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku06 April 2015
Tanggal Penetapan17 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pemberian angka kredit bagi jabatan fungsional perencana di lingkungan Kementerian Perhubungan. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan penetapan angka kredit kegiatan perencana sebagai pedoman dalam memberikan angka kredit bagi setiap butir kegiatan perencana.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait jabatan fungsional perencana, termasuk pembentukan Tim Penilai Angka Kredit. Ruang lingkup kegiatan perencanaan meliputi identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan, pengkajian, penentuan alternatif, pengendalian pelaksanaan, dan penilaian hasil. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkat, serta persyaratan khusus bagi perencana seperti pendidikan formal dan pelatihan.

1. Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari jabatan Perencana yang ditetapkan sebelum Keputusan ini ditetapkan dan selama tidak bertentangan dengan keputusan ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)