di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 126 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Ralin
Juga dikenal sebagai: PP 126/1961 · PP No. 126 Tahun 1961 · PP Nomor 126 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara RALIN yang bergerak di bidang industri dasar, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara RALIN didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang industri dasar dan berat, dengan fokus pada pembuatan barang listrik dan alat komunikasi. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar 332 juta rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri. Direksi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Industri Mesin dan Alat Listrik.