Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1951 tentang Pengangkatan Dr. Mohammad Isa Sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonom Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1951 · Keppres No. 63 Tahun 1951 · Keppres Nomor 63 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1950Tanggal Penetapan:25 April 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Dr. Mohammad Isa Sebagai Gubernur Kepala Daerah Propinsi Otonom Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1950
Tanggal Penetapan25 April 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 63 Tahun 1951 ini menetapkan jabatan dan gaji Dr. Mohamad Isa sebagai Gubernur Sumatera Selatan, yang merupakan Provinsi Otonom berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 Tahun 1950. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 September 1950, dan menetapkan Dr. Mohamad Isa dalam jabatan ruang 8 dengan gaji dan penghasilan lain sesuai ruang 11 daftar terlampir. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perubahan dan perhitungan ulang sebagaimana mestinya.

(-)

(-)